Layanan


Ruang Lingkup Hukum

SPP Law Firm

Kantor Hukum “SPP” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pemohon, Termohon, Pelapor, terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :

  • Tindak pidana Perlindungan Anak;
  • Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
  • Tindak Pidana Korupsi;
  • Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
  • Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
  • Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
  • Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
  • Tindak Pidana Keimigrasian;

 

Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang: perbankan, tanah, perdagangan, bisnis. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain

Prakontrak:  Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan. Kontrak:  Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing) Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).

SengketaTata Usaha Negara (TUN)

“Sengketa Tata Usaha Negara” adalah sengketa yang timbul dalam bidang hukum tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara..Kantor Hukum kami memiliki pengalaman dalam menangani kasus Sengketa Tata Usaha Negara, dan beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Para Advokat/Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, ketenagakerjaan, RUPS (rapat umum pemegang saham), eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi:

Hukum Keluarga

Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi  sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.

Investasi

Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.

 

Tanah and Properti

Para Advokat/Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi dalam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.