7-3
- We are the Solution

Jl. Diponegoro No 176 Pertokoan Luhur Artha Kencana Blok A7
Kota Denpasar-Bali. Telpon: (0361) 257647

7-3
- We are the Solution

Jl. Diponegoro No 176 Pertokoan Luhur Artha Kencana Blok A7
Kota Denpasar-Bali. Telpon: (0361) 257647

previous arrow
next arrow

Tentang Kami

Firma Hukum SPP

Kantor Hukum “SPP” adalah kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berkedudukan di Denpasar, didirikan oleh I Kadek Sumadi SE, SH, Msi, C.Ak, BKP dan I Wayan Putrawan SH, pada 1 Januari 2020. Kemudian memilih dan menetapkan diri sebagai institusi profesional yang beroreintasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul, dan secara teknis layak komersil.

Visi

Visi kami Kantor Hukum “SPP”  adalah  sejak awal didirikan, semenjak itulah kami mendedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum, melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi.

Misi

Misi kami yaitu kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks, dengan solusi yang Kreatif dan Fleksibel.

Profile Pendiri & Rekan Kantor Hukum “SPP”


I Kadek Sumadi

I Kadek Sumadi, SE, SH., MSi. CAk.,BKP merupakan sosok yang berperan besar dalam mendirikan kantor Advokat ini. Lulusan Sarjana Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana, tahun 1993, Magister Sains, Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Ilmu Administrasi Perpajakan, Universitas Indonesia, 2004, Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Univesitas Mahasaraswati Denpasar-Bali, 2015, Sangat berpengalaman luas terutama dibidang perpajakan .Banyak kasus perpajakan yang telah di tangani, dan juga merupakan mantan Dosen Ekonomi Universitas Udayana. Saat ini merupakan seorang akuntan ,lawyer dan kuasa hukum pajak, juga  aktif di organisasi seperti IKPI dan PERADI

I Wayan Putrawan SH

I Wayan Putrawan SH, adalah salah satu pendiri Kantor Hukum “SPP”. Advokat Senior yang menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tahun 2004 ini, juga merupakan advokat yang telah belasan tahun beracara baik di bidang Perdata dan Pidana, Non litigasi, terutama berkaitan dengan klien WNA / orang asing, baik Corporate (Perusahaan), maupun perseorangan. Advokat yang menyelesaiakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan peraih nilai terbaik Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI wilayah Bali pada tahun 2005 ini, diangkat sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2006. Kesibukan menangani perkara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dan juga di Bali sendiri, tidak menjadi peghalang bagi Advokat senior ini, untuk  aktif di organisasi PERADI SAI dan AAI Denpasar

Haryo Bagus Sujatmiko

Haryo Bagus Sujatmiko, SH, adalah Advokat yang telah menamatkan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tahun 2004. Menangani perkara baik perdata maupun pidana di berbagai wilayah di Indonesia, dan juga di Bali, membuatnya memiliki pengalaman litigasi dan non litigasi yang cukup baik. Pernah beberapa kali mengikuti kursus Legal Drafting dan Workshop Legal Due Diligence yang diselenggarakan oleh beberapa lembaga seperti Jimly School of Law and Government, serta  lembaga lainnya, membuat Advokat yang lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI Tahun 2005 ini, terus berupaya untuk meningkatkan skill hukum, guna memberikan pelayanan terbaik terhadap klien.

Ida Bagus Putu Arnawa

Ida Bagus Putu Arnawa, SH, adalah Advokat yang telah menamatkan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Dwijendra pada tahun 2015 Pada tahun 2019 lulus ujian Advokat, yang kemudian diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar. Selama berkarir sebagai Advokat, telah berpengalaman dalam bidang perdata, serta mempunyai nilai lebih pengalaman dalam bidang pajak. Saat ini aktif di kepengurusan organisasi PERADI Denpasar.

Ruang Lingkup Hukum


Kantor Hukum “SPP” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pemohon, Termohon, Pelapor, terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :

Tindak pidana Perlindungan Anak

Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang)

Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi

Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual

Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

Tindak Pidana Keimigrasian

Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada

Perincian Pembayaran

SPP Law Firm

Kantor Hukum “SPP”, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).

Kantor Hukum “SPP”, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi, dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Sucses Fee yang masing–masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan. Di dalam setiap penanganan Hukum, Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.

Demikian profil Kantor Hukum kami, kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang.